Inilah Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online dan Offline, Dilengkapi Harga Terbaru

- 25 Juni 2021, 10:21 WIB
Inilah Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara online dan Offline, Dilengkapi Harga Terbaru
Inilah Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara online dan Offline, Dilengkapi Harga Terbaru /Dok. Polri/

BAGIKAN BERITA- Jika akan bepergian naik kendaraan baik roda dua atau empat, Anda wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Untuk mendapatkan SIM baik untuk kendaraan roda dua atau empat ada dua cara, yakni melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau secara online dan datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Penggolongan SIM pada saat ini ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum serta dibedakan berdasarkan fungsi dan berat kendaraannya.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini Pindah Jam Tayang Menjadi Pukul 21:00 WIB karena Ada Acara Blocking Time Tokopedia

Selain itu ada, lima jenis SIM yang berlaku di Indonesia berdasarkan kategorinya, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional, hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SIM, pada April 2021 lalu, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Namun khusus untuk SIM baru, ujiannya yang bisa dilakukan secara online hanya ujian teori. Untuk ujian praktek pemohon SIM harus tetap datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga: Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur Menjadi Lokasi Perawatan Pasien Corona, Ini Jawaban Erick Thohir

Berikut cara Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C secara online:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.

Sedangkan untuk SIM baru, hanya ujian teori yang bisa dilakukan secara online dan praktiknya harus datang ke Satpas, berikut caranya.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x