Penggolongan SIM C Berlaku Agustus, Inilah Perbedaan, Syarat memiliki, Cara Mendapatkan, dan Harganya

- 15 Juli 2021, 14:16 WIB
Penggolongan SIM C Berlaku Agustus, Inilah Perbedaan, Syarat memiliki, Cara Mendapatkan, dan Harganya
Penggolongan SIM C Berlaku Agustus, Inilah Perbedaan, Syarat memiliki, Cara Mendapatkan, dan Harganya /Dok. Polri/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah akhirnya memutuskan pada Agustus 2021, untuk memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan.

Aturan ini telah dituangkan melalui Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, mengenai penggolongan SIM C menjadi tiga golongan.

SIM yang dimaksud tersebut adalah adalah SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C yang disadur dari www.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Pertengahan Juli 2021 BST Cair, Ayo Cek Online, login ke cekbansos.kemensos.go.id

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Baca Juga: Tulis Surat Terbuka ke Presiden, Didi Riyadi Tolak PPKM Darurat Diperpanjang: Tidak Bisa Selesaikan Wabah

Usia paling rendah untuk membuat masing-masing SIM sebagai berikut:

- SIM C minimal berusia 17 tahun

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x