Mudah dan Bisa Online, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Internasional

- 30 Mei 2022, 15:30 WIB
Pembuatan SIM Internasioanl bisa dilakukan secara online
Pembuatan SIM Internasioanl bisa dilakukan secara online /siminternasional.korlantas.polri.go.id/

BAGIKAN BERITA - Inilah syarat mudah dan biaya pembuatan SIM Internasional secara online. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berpergian ke luar atau menetap di luar negeri dan ingin memakai kendaraan di negara tersebut, wajib memiliki SIM Internasional.

Pembuatan SIM Internasional dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) dan berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Seperti dikutip dari korlantas Polri, dasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926.

Baca Juga: SIM Habis Masa Berlakunya Ternyata Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru, Ini Infonya

SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Selain WNI, Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia juga bisa membuat SIM Internasional dengan menunjukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan untuk berlakunya sama dengan WNI yaitu selama 3 tahun.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM Internasional secara online adalah sebagai berikut;

Baca Juga: Hati-hati, Inilah Dampak Buruk Apabila Motor Jarang Servis Rutin, Salah Satunya Bisa Mogok

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

    • Foto nampak 2 kancing kemeja

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x