Pertengahan Juni 2022 Resmi diluncurkan, Korlantas Ingatkan untuk Tidak Beli Online Pelat Nomor Dasar Putih

- 3 Juni 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna putih. /Korlantas Polri/

BAGIKAN BERITA - Korlantas Polri berencana pada pertengahan Juni 2022 ini akan resmi meluncurkan pelat nomor dasar putih sebagai pengganti pelat dasar hitam dan mengingatkan masyarakat untuk tidak beli online.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat, setelah beberapa kendaraan ada yang menggunakan pelat dasar putih tersebut yang dibelinya secara online padahal belum resmi diluncurkan.

Seperti dikutip dari ANTARA, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol.Yusri Yunus mengingatkan bahwa masyarakat yang menggunakan pelat dasar putih bukan dari kepolisian, termasuk melanggar aturan sehingga dapat ditilang.

Baca Juga: Mudah dan Bisa Online, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Internasional

"Pasal tersebut berbunyi, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau paling banyak Rp500 ribu," ujar Yusri Yunus.

Oleh karena itu Mantan Kadiv Humas Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor dasar putih tersebut secara darling.

"Kami imbau masyarakat jangan beli di online karena tidak sesuai spek (spesifikasi), bisa ditilang, bisa ditindak loh, ada aturannya. Jadi sabar," ujar Yusri.

Baca Juga: SIM Habis Masa Berlakunya Ternyata Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru, Ini Infonya

Seperti diketahui, pada pertengahan Juni 2022 ini, Korlantas Polri rencananya akan meluncurkan plat nomor dasar putih.

Sedangkan kendaraan yang akan mendapat plat nomor dasar putih tersebut adalah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis 5 tahunan.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x