BAGIKAN BERITA - Korlantas Polri akan mengganti pelat nomor dengan latar belakang hitam tulisan putih menjadi latar belakang putih disertai tulisan hitam.
Pergantian pelat latar belakang hitam tulisan putih menjadi latar belakang putih akan mulai dilakukan Korlantas Polri pada Juni 2022 ini.
Pergantian pelat latar belakang hitam tulisan putih menjadi latar belakang putih berlaku untuk kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA) dan badan internasional.
Sedangkan untuk kendaran dinas pemerintah yang berlatar belakang merah dan kendaraan umum tidak akan diganti atau tidak ada perubahan.
Hal itu disampaikan Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin seperti dikutip dari NTMC Polri.
"TNKB kendaraan pemerintahan tetap dengan warna merah, untuk angkutan umum tetap dengan warna dasar kuning," kata M Taslim Chairuddin.
Baca Juga: Mudah dan Bisa Online, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Internasional
"TNKB spesifikasi baru warna dasar putih tulisan hitam sekali lagi sama dengan TNKB spesifikasi lama, diperuntukkan untuk kendaraan kepemilikan pribadi atau perusahaan," tambahnya.
Korlantas Ingatkan untuk Tidak Beli Online Pelat Nomor Dasar Putih