BAGIKAN BERITA - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar larangan Kepolisian Republik Indonesia terkait penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.
Bahkan, beredar kabar bahwa polisi lalu lintas akan menilang pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit.
Hal ini bermula dari pernyataan Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi yang mengimbau para pengendara sepeda motor untuk tidak memakai sandal jepit.
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh 2022, Pelanggaran Paling Banyak Karena Hal Ini
Hal tersebut diungkap Irjen Pol Firman saat memberikan pengarahan Operasi Patuh 2022, Senin 13 Juni 2022.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," ucap Firman dikutip Bagikanberita.com dari NTMC Polri pada Rabu, 15 Juni 2022.
Firman menambahkan, pelindung atau alas kaki tidaklah mahal.
Dirinya menyamakan harga sepatu dengan harga baju yang dipakai. Rata-rata sepatu hanya memiliki beberapa biji, sementara baju bisa memiliki banyak.