Buruan Cek IMEI HP Anda Sebelum Diblokir, Begini Cara Cek IMEI HP yang Sudah Terdaftar Atau Belum

- 17 September 2020, 07:14 WIB
Buruan Cek IMEI HP Anda Sebelum Diblokir, Begini Cara Cek IMEI HP yang Sudah Terdaftar Atau Belum
Buruan Cek IMEI HP Anda Sebelum Diblokir, Begini Cara Cek IMEI HP yang Sudah Terdaftar Atau Belum /Hendra Karunia/Bagikanberita.com

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

Pemerintah mengatakan bahwa pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Kabupaten Bandung Hari Ini, Kamis 17 September 2020

Selanjutnya, mereka dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Pemerintah menegaskan bahwa pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi dilakukan dalam rangka perlindungan konsumen.

Pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

Baca Juga: Doa Pagi Hari Bacaan Arab Latin dan Terjemah Sesuai Sunah Nabi SAW

Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi.

Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x