Ancol dan TMII Beroperasi Sampai Pukul 9 Malam, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 8 September 2021, 18:05 WIB
Ancol sidah dibuka namun tetpa membatasi jadwal kunjungan dan jumlah pengunjung pagi dan sore, peruntukan olahraga
Ancol sidah dibuka namun tetpa membatasi jadwal kunjungan dan jumlah pengunjung pagi dan sore, peruntukan olahraga /Instagram @ancoltamanimpian/

BAGIKAN BERITA-Jakarta kini sudah memasuki kategori level 3 dalam kategori covid 19.

Dengan kategori level 3 pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembukaan sektor pariwisata Ancol dan TMII.

Untuk tempat wisata tertentu seperti Ancol dan TMII boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Ancol Kembali Dibuka untuk Umum, Tetapi Ada Syaratnya

Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.

Kepgub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 6 September 2021.

"Tempat wisata tertentu jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian bunyi Kepgub, yang dilansir, Rabu 8 September 2021.

Dalam Kepgub tersebut, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) serta melakukan screening terhadap seluruh pengunjung dan pegawainya.

Baca Juga: Terancam Kolaps, Kebun Binatang Bandung Berencana Sembelih Rusa dan Angsa untuk Makan Harimau dan Macan Tutul

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x