BAGIKAN BERITA-Jakarta kini sudah memasuki kategori level 3 dalam kategori covid 19.
Dengan kategori level 3 pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan uji coba pembukaan sektor pariwisata Ancol dan TMII.
Untuk tempat wisata tertentu seperti Ancol dan TMII boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Ancol Kembali Dibuka untuk Umum, Tetapi Ada Syaratnya
Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3.
Kepgub ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada 6 September 2021.
"Tempat wisata tertentu jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian bunyi Kepgub, yang dilansir, Rabu 8 September 2021.
Dalam Kepgub tersebut, tempat wisata wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) serta melakukan screening terhadap seluruh pengunjung dan pegawainya.