10 Regulasi Syarat Perjalanan Kereta Api Komuter dan Lokal, Berlaku per 14 September untuk Wilayah Aglomerasi

- 14 September 2021, 06:34 WIB
PT KAI integrasikan Aplikasi PeduliLindungi dalam syarat perjalanan bagi penumpang Kereta Api i Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Api Bandara Kualanamu berlaku 14 September 2021.
PT KAI integrasikan Aplikasi PeduliLindungi dalam syarat perjalanan bagi penumpang Kereta Api i Jarak Jauh, Kereta Api Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, Kereta Api Bandara Soekarno-Hatta, dan Kereta Api Bandara Kualanamu berlaku 14 September 2021. /Humas PT KAI/

BAGIKAN BERITA - Seiring alami perbaikan situasi pandemi selama PPKM, pemerintah akan berupaya melakukan berbagai penyesuaian terutama dalam sektor kebutuhan publik seperti pangan dan transportasitransportasi seperti kereta api. 

Kereta Api Indonesia mengumumkan update regulasi terbaru syarat dan ketentuan perjalanan kereta api selama PPKM. 

Baca Juga: Dukung Program Pemerintah, Hotel ini Kasih Promo Spesial Buat Kamu yang Sudah Divaksin

Berikut syarat dan ketentuan baru khusus perjalanan kereta api komuter dan lokal atau perjalanan jarak dekat dalam wilayah atau kawasan aglomerasi yang mulai diberlakukan 14 September 2021.

1. Penumpang perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif test rt-pcr/rapid test antigen dan strp atau surat tugas keterangan perjalanan lainnya

2. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat menunjukkan data vaksin minimal dosis pertama

3. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Ancol dan TMII Beroperasi Sampai Pukul 9 Malam, Ini Syarat dan Ketentuannya

4. Penumpang anak dibawah usia 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x