BAGIKAN BERITA - Mulai 14 September 2021, pemerintah mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki supermarket.
aturan baru penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 39 Tahun 2021 terkait aturan PPKM Jawa-Bali.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini sebagai upaya memudahkan tracking status kesehatan pengunjung supermarket.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang hingga 20 September 2021, Bioskop Kembali Dibuka dengan Prokes
Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan waktu operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan swalayan, serta pertokoan kelontong.
Waktu operasional berlaku sampai pada pukul 21.00 waktu setempat serta 50% kapasitas pengunjung untuk kategori diatas yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, untuk pasar dan toko seperti pedagang kaki lima/asongan, outlet atau agen pulsa/voucher, barbershop, bengkel, dan sejenisnya juga diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Pasar dan toko tersebut diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat dan mengikuti aturan teknis dari pemerintah daerah.
Untuk diketahui, sebelumnya Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), mengumumkan hasil evaluasi selama pemberlakuan PPKM Jawa-Bali dilakukan.