Jangan Nekat Petik Bunga Edelweis Jika Tak Mau Kena Denda Rp100 Juta

- 16 September 2020, 07:14 WIB
Ilustrasi bunga Edelweis
Ilustrasi bunga Edelweis /Senjakelabu29/Pixabay

BAGIKAN BERITA - Baru-baru ini viral sebuah video yang menunjukkan pendaki wanita memetik bunga Edelweis. 

Video yang diunggah akun Instagram @mountnesia pada 15 September 2020 itu banyak diperbincangkan netizen. 

Rupanya, masih banyak warga yang belum tahu bahwa bunga Edelweis adalah termasuk tumbuhan yang dilindungi negara. 

Baca Juga: Viral, Video Pendaki Petik Bunga Edelweis di Jalur Gunung Lawu

Bunga ini memiliki nama latin Anaphalis javanica. Di Jawa dikenal dengan Bunga Senduro. Edelweis adalah tumbuhan endemik zona alpina/montana di berbagai pegunungan tinggi Nusantara.

Tumbuhan ini dapat mencapai ketinggian 8 meter dan dapat memiliki batang sebesar kaki manusia walaupun umumnya tidak melebihi 1 meter.

Berdasarkan Undang-undang, memetik bunga Edelweis sangat dilarang. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Kota Bandung Hari Ini, Rabu 16 September 2020

Selain itu, larangan memetik bunga Edelweis tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x