BAGIKAN BERITA - Baru-baru ini viral sebuah video yang menunjukkan pendaki wanita memetik bunga Edelweis.
Video yang diunggah akun Instagram @mountnesia pada 15 September 2020 itu banyak diperbincangkan netizen.
Rupanya, masih banyak warga yang belum tahu bahwa bunga Edelweis adalah termasuk tumbuhan yang dilindungi negara.
Baca Juga: Viral, Video Pendaki Petik Bunga Edelweis di Jalur Gunung Lawu
Bunga ini memiliki nama latin Anaphalis javanica. Di Jawa dikenal dengan Bunga Senduro. Edelweis adalah tumbuhan endemik zona alpina/montana di berbagai pegunungan tinggi Nusantara.
Tumbuhan ini dapat mencapai ketinggian 8 meter dan dapat memiliki batang sebesar kaki manusia walaupun umumnya tidak melebihi 1 meter.
Berdasarkan Undang-undang, memetik bunga Edelweis sangat dilarang. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Kota Bandung Hari Ini, Rabu 16 September 2020
Selain itu, larangan memetik bunga Edelweis tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.