Masih Ada Kesempatan, Cara Cek Online Banpres BPUM Rp 15,36 Triliun bagi 12,8 Juta UMKM, Cepat Klik Link Ini

5 Agustus 2021, 16:47 WIB
Segera Cek Link Daftar Penerima BLT UMKM 2021 yakni banpresbpum.id Simak Syaratnya /Pexels

BAGIKAN BERITA - Masyarakat pemilik Usaha Mikro segera daftar Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM. 

Bagi masyarakat yang terverivikasi, akan mendapatkan Rp1,2 juta yang bisa digunakan untuk bantuan modal. 

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) hingga September 2021. 

Bantuan ini ditujukan kepada para pelaku UMKM untuk membantu usahanya di masa pandemi COVID-19. 

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan KJP Plus, Begini Langkahnya

Pemerintah menggelontorkan total anggaran Rp 15,36 triliun yang disalurkan kepada 12,8 juta pelaku Usaha Mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sementara tahap kedua, dianggarkan sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Artis Seksi Dinar Candy Ditangkap Polisi karena Berbikini di Jalan Raya, Minta Bantuan Nikita Mirzani

Berikut cara mengecek penerima BPUM UMKM 2021 via eform.bri.co.id :

1. Cek e-form BRI melalui website https://eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP.

3. Masukkan kode verifikasi.

4. Klik "Proses Inquiry".

5. Tunggu pemberitahuan mengenai terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

6. Jika terdaftar, penerima BPUM dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.

Baca Juga: Cara Cepat Cek Nama Penerima Bantuan PNM Mekaar Bank BNI Tahap 3 Cair Agustus, Bisa dari HP , NIK dan KTP

Dokumen pencairan BPUM 2021 yakni:

1. E-KTP asli

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

3. Surat Pernyataan dan Kuasa

4. Formulir Pembukaan atau Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi saat penerima datang ke Kantor Cabang BRI).

Baca Juga: Syarat Mutlak Lolos Jadi Penerima Bantuan PNM Mekar Bank BNI Rp1,2 Juta Tahap 3, Cek di Sini

Cara mendaftar BPUM 2021

Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Dokumen dan data yang dibutuhkan untuk mendaftar BPUM 2021, yakni:

1. NIK yang tertera pada e-KTP

2. Nomor KK

3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha. ***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler