Cara Mudah Cek Penerima BSU Tahap II Melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan, BLT Rp1 Juta Sudah Cair

24 Agustus 2021, 20:48 WIB
Cara Mudah Cek Penerima BSU Tahap II Melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan, BLT Rp1 Juta Sudah Cair /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pemerintah harus bekerja keras untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi corona, salah satunya Bantuan Subsidi Upah/gaji BSU atau BLT Tahap II sebesar Rp1 juta dan untuk mengeceknya bisa melalui WhatsApp . Inilah cara mudah cek penerima BSU melalui WhatsApp.

Layanan WhatsApp di BPJS Ketenagakerjaan ini dibuka dalam rangka mempermudah pelayanan kepada penerima BSU atau BLT Tahap II sebesar Rp1 juta.

Dengan dibukanya Layanan WhatsApp di BPJS Ketenagakerjaan, maka sudah ada 4 layanan yang dapat di akses untuk mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU Tahap II atau tidak.

Baca Juga: Cukup Login Sekali, Begini Cara Cek Pencairan Bantuan BPUM 2021 Rp1,2 Juta Melalui Eform BRI

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WhatsApp, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca Juga: Cara Praktis Cek Penerima BSU di 4 Kanal BPJAMSOSTEK, BLT Rp1 Juta Tahap II Sudah Cair

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ada 3 Kunci Cepat Cek Penerima Pencairan Banpres PNM Mekar 2021 Tahap 3 di www banpresbpum id, Ini Caranya

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

 

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler