BAGIKAN BERITA - PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) bekerjasama dengan pemerintah untuk menyalurkan bantuan berupa Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT sebesar Rp1,2 juta kepada pelaku UMKM. Ini syarat dan caranya.
Pemerintah berharap penyaluran Banpres BPUM atau BLT sebesar Rp1,2 juta tepat sasaran, sehingga mengajak PNM Mekaar merupakan lembaga yang fokus pada pelaku UMKM.
Langkah penyaluran Banpres BPUM atau BLT sebesar Rp1,2 juta melalui PNM Mekaar diambil pemerintah menyusul merebaknya pandemi corona yang membuat banyak pelaku UMKM harus berjuang keras mempertahankan eksistensi usahanya.
Menurut Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jumlah penerima atau pelaku UMKM melalui Banpres PNM Mekar bertambah 3 juta orang sehingga totalnya menjadi 12,8 juta orang.
Namun ada pengurangan dalam jumlah nominal uang yang akan dibagikan kepada pelaku UMKM. Pada tahun sebelumnya Rp2,4 juta, kini menjadi ini Rp1,2 juta atau berkurang setengahnya.
"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," kata Teten Masduki.
Untuk pencairan Banpres BPUM atau BLT UMKM pada tahun ini, pemerintah telah bekerjasama dengan bank-bank plat merah yang tergabung dalam Himbara seperti BNI,BRI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan bisa juga dicairkan di POS Indonesia.
Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui PNM Mekar. PNM Mekar diketahui lembaga yang fokus pada pelaku UMKM. Sehingga diharapkan penyaluran bantuan UMKM tepat sasaran.
Lalu bagaimana syarat untuk mendapatkan bantuan dari PNM Mekar?. Ikuti ketentuan dibawah ini.
Baca Juga: Resep dan Cara Buat Awug Ala Chef Devina Hermawan yang Super Lezat dan Cocok Buat Ide Jualan Anda
1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar
2. Memiliki usaha mikro
3. Bukan PNS/TNI/POLRI
4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)
5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.
Untuk cara cek BPUM PNM Mekaar bisa menggunakan HP atau komputer yang tersambung internet, ini caranya.
1. Kunjungi situs https://banpresbpum.id
2. Lalu, isi NIK e-KTP
3. Klik ‘cari’
4. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan.***