Rezeki Nomplok Rabu Pagi, Ini 7 Cara Cek Penerima Banpres BPUM 2021 di banpresbpum.id, Cair Rp1,2 Juta

29 September 2021, 09:00 WIB
Ikuti tujuh cara cek penerima bantuan BPUM 2021 bagi UMKM cukup pakai dokumen KTP cair Rp1,2 juta bagi yang terdaftar. /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Rezeki hadir untuk para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, para UMKM bisa dapatkan BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Pada kesempatan kali ini, telah tersedia tujuh panduan tentang bagaimana cara cek penerima BPUM 2021 bagi UMKM.

Mengecek BPUM 2021 tentu sangatlah mudah dan tak membingungkan, cukup siapkan saja dokumen e-KTP.

Baca Juga: Makin Panas! Siapakah yang Lebih Unggul di Antara Tokopedia dan Shopee? 

Bermodal e-KTP kini telah dapat cek penerima BPUM 2021.

Siapkan juga HP yang tersambung kepada internet yang bagus dan stabil.

Tak lupa, periksalah data-data penting yang sudah dimasukan barusan.

Baca Juga: Inilah Jadwal Pertandingan Piala Sudirman 2021: Indonesia vs Denmark di Grup C, Live Streaming Vidio

Untuk cara cek penerima dapat anda simak di bawah ini:

Cara masuk ke banpresbpum.id cukup pakai dokumen KTP anda.

- Pertama masuk ke mesin pencarian

- Kedua ketik banpresbpum.id

- Ketiga masukan nomor NIK anda

- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"

- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading

- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Bocoran Series Little Mom Episode 6: Kejutan dari Yudha yang Membuat Naura Sedih hingga Ingin Bunuh Diri

BPUM 2021 diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.

Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Waspadai hoax terkait BPUM

Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:

Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm

Website: www.kemenkopukm.go.id

Call center: 1500587.

Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat. Selamat mencoba.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler