Masih ada Waktu Sampai Bulan Ini, Segera Cek BLT di bsu bpjsketenagakerjaan go id, BSU Rp1 Juta Cair

5 Oktober 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi uang penerima BSU atau BLT Rp1 juta /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pemerintah masih tetap menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) untuk para pekerja atau buruh sebesar Rp1 juta hingga bulan ini (oktober 2021). Segera Cek BSU di bsu bpjsketenagakerjaan go id.

Direncanakan penyaluran BSU atau BLT sebesar Rp1 juta akan berakhir pada tahap 5 atau Oktober 2021 yang akan dinikmati oleh buruh atau pekerja yang berpenghasilan dibawah 3,5 juta.

Hal ini diutarakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada pernyataannya kepada wartawan seperti dikutip dari antara Minggu 5 September 2021.

Baca Juga: Pemain Liverpool Mohamed Salah Lebih Baik dari Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi, Ini Buktinya

"Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," kata Ida Fauziyah.

Ida juga menjelaskan bahwa dasar penyaluran BSU adalah Peraturan Menaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Covid-19.

Untuk penyaluran BSU sebesar Rp1 juta, pemerintah masih mempercayakan kepada bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga: Buruan Daftar di PNM Mekaar Plus, Kaum Perempuan Dapat Pinjaman hingga Rp25 Juta, Cukup Siapkan Dokumen Ini

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp (WA)di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Waspada! Hindari Lindas Buah Jeruk dan Daunnya di Jalan Tol, Begini Penjelasannya

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bisa Dapat Pinjaman hingga Rp50 Juta dari KUR BRI, Daftar Online Tanpa Ribet hanya Menggunakan HP di Rumah

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jangan Tinggalkan Sholat Subuh Berjemaah, Pahalanya Sama dengan Ibadah Haji Atau Umrah, Ini Penjelasannya

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada mereka yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Untuk daftar wilayah yang masuk PPKM Level 3 dan 4, ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.***

Editor: Ali Bakti

Tags

Terkini

Terpopuler