Ikuti Langkahnya Sekarang, Penyandang Disabilitas Dapat Rp2,4 Juta dari Bansos PKH!

13 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi penyandang disabilitas: Penyandang disabilitas mendapat Bansos PKH Rp2,4 juta dengan mengikuti syarat dan langkah berikut ini. /Instagram @kemensosri

BAGIKAN BERITA – Inilah langkah untuk mendapat Bansos PKH disabilitas yang cair Rp2,4 Juta.

Bansos PKH disiapkan pemerintah untuk membantu setiap masyarakatnya, mulai dari balita, ibu hamil, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia akan berkesempatan mendapat bantuan tersebut.

Bansos PKH tahun 2022 ini masih terus digemborkan pemerintah untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat yang membutuhkan.

Khusus untuk penyandang disabilitas, bantuan yang akan diterima yaitu Rp2,4 juta yang akan dicairkan kedalam 4 tahap dalam satu tahun.

Baca Juga: Mau Pinjam Modal Usaha Tanpa Riba? Siapkan Syarat ini dan Dapatkan Kucuran Rp50 Juta dari KUR BSI

Di tahun ini Bansos PKH telah menyiapkan anggaran sebesar Rp28,7 triliun yang ditargetkan sampai kepada 10 juta masyarakat.

Dri 10 juta masyarakat tersebut, penyandang disabilitas mendapat kesempatan yang sama untuk mendapatkan Bansos PKH ini.

Untuk mendapatkan Bansos PKH untuk penyandang disabilitas, ada beberapa syarat dan langkah yang harus dilakukan.

Syarat untuk mengajukan Bansos PKH disabilitas yang paling utama adalah calon penerima sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Klik eform.bni.co.id Dapat Modal Usaha Rp50 Juta! Simak Cara Pengajuan KUR BNI di sini

Selain itu ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas, yaitu:

  1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera
  2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
  3. Memiliki e-KTP
  4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) Kemensos
  5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal diluar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non-pemerintah
  6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)

Baca Juga: Link Streaming MasterChef Indonesia Season 9 Episode 8, Hari Baru dan Tantangan Hidangan di Galeri

Sebagai informasi, bagi masyarakat yang ingin mengajukan Bansos PKH, terdaftar sebagai KPM yang sudah terverifikasi di DTKS sangatlah penting karena hal itu merupakan syarat wajib yang yang harus dipenuhi.

Selain itu, dengan sudah terdaftar di KPM yang sudah terverifikasi di DTKS, masyarakat akan mendapatkan berbagai hak-hak berikut:

- Mendapat bantuan sosial PKH

- Pendampingan PKH

- Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial

- Mendapatkan program bantuan komplementer

Baca Juga: Daftar KUR BRI 2022 Online di Link Resminya, Tanpa Antri Pengajuan Rp50 Juta dan Keringanan dari Pemerintah

Selain mendapatkan hak, masyarakat KPM juga mempunyai kewajiban yang meliputi:

- Memeriksa kesehatan keluarga

- Mengikuti program belajar mengajar

- Mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial

- Mengikuti kegiatan P2K2

Nah jika sudah mengetahui syarat dan ketentuannya, selanjutnya masyarakat penyandang disabilitas yang ingin mendaftar Bansos PKH bisa mengikuti tata cara berikut ini:

  1. Penyandang disabilitas dari kelompok keluarga miskin mendaftarkan diri ke kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Data kependudukan penyandang disabilitas akan diproses oleh pihak kelurahan ke dinas sosial setempat

Baca Juga: Cara Manjur Ajukan Pinjaman Modal Usaha KUR BNI Mikro Cair hingga Rp50 Juta, Siapkan HP atau Laptop

  1. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga calon KPM
  2. Dinas sosial menyampaikan data tersebut ke pihak bupati atau wali kota
  3. Bupati atau walikota turut menyampaikan data tersebut ke kementrian melalui gubernur
  4. Data kependudukan penyandang disabilitas mulai diinput ke DTKS Kemensos
  5. Di tahap ini, kembali berlangsung proses verifikasi dan validasi tahap akhir oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
  6. Apabila seluruh data berhasil disetujui pihak pusat, maka penyandang disabilitas dinyatakan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Baca Juga: Tanpa Agunan Tambahan, KUR BNI 2022 Mudah dan Cepat Pengajuannya hingga Rp50 Juta dengan Syarat Ini

Untuk kategori penyandang disabilitas, dana yang akan cair adalah Rp2,4 juta yang akan disalurkan selama satu tahun kedalam 4 tahap dengan rincian sebagai berikut:

Tahap I: Januari, Februari, Maret

Tahap II: April, Mei, Juni

Tahap III: Juli, Agustus, September

Tahap IV: Oktober, November, Desember

Itu artinya, pada setiap tahap, penerima Bansos PKH penyandang disabilitas akan menerima dana Rp600.000 yang akan cair selama 4 kali dalam satu tahun.

Simak dengan seksama langkah dan syarat untuk mendaftar sebagai penerima Bansos PKH disabilitas di atas, dengan adanya program ini diharapkan perekonomian masyarakat akan terbantu.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler