Segera Cek Saldo Anda, BSU Rp600 Ribu sudah Dicairkan pada 4,1 Juta Pekerja, Ini Cara Ceknya

16 September 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi, dapat BSU Rp600 ribu dari pemerintah /Ali Bakti/Bagikan Berita

BAGIKAN BERITA - Program pemerintah berupa pencairan berupa bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 juta sudah dicairkan pada 4,1 Juta Pekerja, segera cek saldo anda dan Ini cara ceknya.

BSU ini Rp600 Ribu diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang mulai diberlakukan pada 3 September 2022 untuk jenis Pertalite, Solar dan Pertamax.

Seperti dilansir dari antara, Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa BSU Rp600 ribu untuk para pekerja atau buruh telah disalurkan dan untuk tahap pertama ada sekitar 4.112.052 pekerja yang telah menerimanya.

Baca Juga: Rejeki Jumat Berkah, Dapat Modal Usaha hingga Rp10 Juta dari KUR BSI 2022, No Bunga dan Bisa Tanpa Agunan

"Dari tahap pertama ini, dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai salurkan pada hari Rabu (14/9) yang lalu," ungkap Ida.

Selain itu, Ida menjelaskan bahwa sisa 249.740 pekerja yang masuk dalam penerima manfaat BSU tahap pertama belum mendapatkan haknya karena yang bersangkutan tidak lolos verifikasi dan validasi di fase perbankan.

Kendati demikian, Ida memastikan bahwa pemerintah akan tetap menyalurkan BSU kepada para pekerja tersebut melalui dua opsi yang disiapkan.

Baca Juga: Tabel Pinjaman KUR BRI Bulan September 2022, Tanpa Jaminan Bunga Rendah Ini Syaratnya

"Yang tidak lolos 249.740 pekerja, artinya mereka tidak memiliki rekening di bank. Nanti kami akan salurkan ada dua pilihannya, dibukakan rekening di Bank Himbara atau lewat PT Pos," paparnya.

Politisi PKB ini juga menjelaskan bahwa syarat utama pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp600 ribu adalah memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta dan merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

“Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota,” ungkap Ida.

Baca Juga: Modal Usaha Rp50 Juta Ada di KUR BRI untuk UMKM, Simak 5 Syarat Penting dan Pengajuan Online

Berikut ini merupakan syarat dan kriteria lengkap pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Bisakah UMKM Mengajukan Pinjaman Modal Usaha KUR BRI Rp100 Juta Tanpa Jaminan? Simak Jawabannya di Sini

Adapun untuk mengecek daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

3. Input data diri pada kolom yang tersedia, yakni NIK, KTP, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir

4. Klik captcha “saya bukan robot” kemudian klik lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul apakah anda termasuk penerima BSU Rp600 ribu atau bukan.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler