Buruh Berciri Ini Dipastikan Akan Dapat BSU Rp600 Ribu, Tahap 5 Akan Segera Dicairkan Oktober atau November

8 Oktober 2022, 06:00 WIB
BSU 2022 tahap 5 akan segera cair menyusul beresnya pencairan tahap 4. /Ahmad Taofik /BAGIKANBERITA.COM

BAGIKAN BERITA - Bantuan Subsidi Upah alias BSU Rp600 ribu tahap 5 akan segera dicairkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. 

Pencairan BSU tahap 5 karena Kemnaker telah mencairkan BSU tahap 1 hingga tahap 4. 

Untuk tahap 4 sendiri, Kemnaker telah memberikan BSU kepada 1,019 juta pekerja pada Senin 3 Oktober 2022. 

Pada penyaluran BSU tahap 1 hingga tahap 4, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkannya kepada 8.168.987 orang.  

Baca Juga: Cara Pinjam Modal KUR BRI, Bisa Cair hingga Rp50 Juta

Adapun penyaluran BSU Tahap 5 akan dilakukan secepatnya pada Oktober atau November tahun 2022 ini. 

Dalam keterangan tertulis, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU secara nasional sudah tersalurkan 63,60 persen dari target.

Rincian pencairannya adalah penerima tahap I sebanyak 4.112.052 orang, tahap II sebanyak 1.607.776 orang, tahap III sebanyak 1.357.722 orang dan tahap IV sebanyak 1.091.437 orang.

"Tentu kita berharap bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat, tidak untuk kebutuhan yang tidak perlu," kata Menaker.

Berbicara saat bertemu penerima BSU di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 6 Oktober 2022, Ida menjelaskan bahwa subsidi gaji yang sudah tersalurkan di Sumatera Barat adalah 103.675 orang.

Baca Juga: Login di Website kur.bri.co.id, Pengajuan Online KUR BRI 2022 Cair hingga Rp500 Juta Tanpa Jaminan Tambahan

Rincian untuk penerima BSU tahap I adalah 38.644 orang, tahap II sebanyak 23.758 orang, tahap III sebanyak 26.918 orang dan tahap IV sebanyak 14.355 orang.

Ia mengatakan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara bertahap untuk memastikan bahwa bantuan yang menyasar pekerja itu tepat sasaran.

Setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, jelasnya, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemadanan data untuk memastikan calon penerima belum mendapatkan bantuan pemerintah yang lain, seperti Kartu Prakerja, BLT BBM dan PKH.

"Kemudian kami juga harus padankan apakah calon penerima ini adalah anggota TNI, POLRI, dan ASN apa bukan karena mereka tidak berhak menerima," demikian Ida Fauziyah.

Baca Juga: Kapan BSU Rp600 Ribu Tahap 5 Akan Dicairkan? Cek Syarat dan Kriteria Pekerja yang akan Dapat Transferan

Adapun syarat dan kriteria pekerja yang berhak menerima BSU Rp600 ribu adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. 

4. Penerima BSU diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

5. Memiliki rekening bank Himbara yang aktif

Baca Juga: Tanpa Jaminan Tambahan, KUR BRI 2022 Cair Hingga Rp100 Juta untuk UMKM dengan Bunga Cicilan Sangat Ringan

Adapun untuk mengecek daftar penerima BSU adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id. 

2. Pilih menu “Cek Status Calon Penerima BSU”

3. Input data diri pada kolom yang tersedia, yakni NIKKTP, Nama Lengkap dan Tanggal Lahir

4. Klik captcha “saya bukan robot” kemudian klik lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul apakah anda termasuk penerima BSU Rp600 ribu atau bukan.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler