Tarif Pelanggan PLN Non-Subsidi akan Turun pada Oktober - Desember

2 September 2020, 10:40 WIB
Ilustrasi Listrik /

BAGIKAN BERITA - Pemerintah Indonesia kembali akan memberikan kebijakan baru tarif dasar listrik. 

Kali ini, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menurunkan tarif listrik non-subsidi untuk 7 golongan pada periode Oktober-Desember - Desember 2020.

Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Baca Juga: BLACKPINK dan BTS Siap Berebut Nominasi di BreakTudo Awards dan MTV Miaw, Ini Link Vote nya

"Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi sebagaimana dikutip Bagikan Berita dari Galamedia News di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.

Memotret, Lee Hyori Koleksi 1.093 Gambar Anjing di Ponselnya

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Galamedia News dengan Judul: 7 Golongan Pelanggan PLN Non-Subsidi dapat Penurunan Tarif Periode Oktober-Desember 2020

Pada Mei sampai Juli 2020, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.561,52 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar USD 34,33 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batu bara sebesar Rp666,72/kg.

Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi tegangan rendah akan diturunkan, sedangkan untuk pelanggan non-subsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tetap mengacu tarif periode sebelumnya Juli-September 2020.

"Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini," kata Agung.

Baca Juga: Harga iPhone Terbaru Awal September 2020, iPhone 11, iPhone X, iPhone 8, iPhone 7

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukkan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Tarif Pelanggan PLN Non-Subsidi akan Turun pada Oktober - Desember
Tarif listrik pelanggan non-subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif yakni pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Baca Juga: Harga Emas Antam Batik Rp.618.000 per 0.5 Gram, Rabu 02 September 2020

Pelanggan Bisnis Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74/kWh.

Bahkan pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan melihat perkembangan ICP, kurs, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya," kata Agung. *** (Kiki Kurnia/Galamedia News) 

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler