6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunya keputusan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai;
8. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;
9. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan dengan surat pernyataan di atas materai; dan
10. Bersedia menjalani masa percobaan sesuai dengan ketentuan perundangan sebelum menjadi Pegawai Tetap.
Syarat Pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan melalui pranala (link) dari website BPKH (www.bpkh.go.id), dengan mengisi data pribadi serta mengunggah.Baca Juga: Mudah Sekali, Cek Penerima Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3, Siapkan Handphone dan KTP
Adapun dokumen yang dibutuhkan, di antaranya :
1. Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- yang ditujukan kepada Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang SDM, Pengadaan dan Umum, Perencanaan dan Pengkajian;