Asik! BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Buruh Sudah Cair, Berikut Ini Cara Cek dan Syaratnya

- 11 Agustus 2021, 14:07 WIB
Asik! BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Buruh Sudah Cair, Berikut Ini Cara Cek dan Syaratnya
Asik! BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk Buruh Sudah Cair, Berikut Ini Cara Cek dan Syaratnya /pixabay/

BAGIKAN BERITA - Anggaran untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk buruh atau pekerja swasta sebesar Rp1 juta telah cair, khusus berada di zona PPKM level 3 dan 4. Berikut ini cara cek dan Syaratnya.

Pencairan BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 untuk buruh atau pekerja swasta sudah dicairkan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa 10 Agustus 2021.

Untuk tahap pertama Kemenkeu menyalurkan BSU atau BLT 2021 dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang diperuntukan kepada 947.499 orang penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lutfi Agizal Kekasih Nadya Indri yang Melakukan Protes Perpanjangan PPKM dengan Cara Unik

“Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan pada Selasa 10 Agustus 2021.

Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x