BAGIKAN BERITA – Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kewajibannya menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.
BSU alias Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ketenagakerjaan ini disalurkan kepada ke 947 ribu pekerja yang telah memenuhi syarat.
Para pekerja mendapatkan uang Rp1 juta sebagai kompensasi dari pemberilakuan pembatasan kehiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Bansos BST Rp3 Juta untuk Ibu Hamil, Begini Tata Cara Cek Daftar Penerima KPM PKH Tahun 2021
Sebelumnya untuk cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji, masyarakat bisa melakukan pengecekan di link https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html.
Namun link BLT BPJS Ketenagakerjaan itu diketahui saat ini tidak bisa diakses. Alasannya adalah website utama BPJS Ketenagakerjaan tengah dilakukan perawatan.
Kemnaker pun mengumumkan bahwa pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 kepada 947 ribu penerima tengah diproses. Anggaran yang disiapkan sebanyak Rp947 miliar.
"Pada tahap I ini Kemnaker memproses pencairan dana BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII dengan nilai total Rp947,5 miliar. Selanjutnya, KPPN menyalurkan anggaran tersebut ke Bank Himbara , kemudian ditransfer ke rekening penerima BSU," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, dikutip dari Antara, Sabtu, 14 Agustus 2021.