Segera Siapkan KTP dan KK, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Dapat Bansos dan Beras 10Kg di Masa PPKM Level 4

- 19 Agustus 2021, 10:51 WIB
ilustrasi pencairan bantuan sosial tunai (BST). untuk mendapatkannya, harus terdaftar dalam DTKS.
ilustrasi pencairan bantuan sosial tunai (BST). untuk mendapatkannya, harus terdaftar dalam DTKS. /dok. Bank Indonesia

BAGIKAN BERITA – Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Sosial Masyarakat (PPKM), pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Ada beberapa jenis Bansos yang bisa didapatkan oleh masyarakat, antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bansos Sosial Tunai (BST).

Untuk mendapatkan bantuan, masayarakat harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Sah, Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Menjadi Suami Istri, Inilah Momen Haru hingga Meneteskan Air Mata

Berikut cara daftar dan tahapan DTKS yang dirilis web resmi Kemensos:

  1. Daftarkan diri ke kepala desa/lurah setempat dengan membawa KTP dan KK
  2. Kepala desa/lurah akan melaksanakan musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan usulan baru.
  3. Data hasil musyawarah desa/kelurahan tersebut akan disampaikan kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.
  4. Dinas Sosialakan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
  5. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur.
  6. Setelah itu, menteri sosial menetapkan DTKS final.
  7. Warga akan masuk dalam sistem pemerintah pusat dan layak menjadi calon penerima bansos.

Baca Juga: JTBC Rilis Trailer Drama Snowdrop membuat Penggemar Blackpink Heboh, berikut Sinopsis Drama Snowdrop

Adapun link untuk mengecek daftar penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat adalah cekbansos.kemensos.go.id.

Link tersebut untuk melihat, apakah nama anda terdaftar dalam penerima Bansos. Tak perlu perangkat komputer, cukup melalui handphone (HP).

Adapun bentuk bantuan yang disalurkan pemerintah yakni Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, dan tambahan beras sebanyak 10 Kg.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x