BAGIKAN BERITA - Kabar gembira, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan digelontorkan Rp1,2 juta untuk pelaku Usaha Mikro guna melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode yakni bulan Juli, Agustus, September 2021 dan akan mendapat Rp1,2 juta.
Uang senilai Rp1.2 juta disalurkan untuk 3 juta bagi Pelaku Usaha Mikro dan yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.
Sebagai informasi, selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM.
Jadwal pencairan BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro
- S.d akhir Juli 2021
1.500.000 pelaku usaha mikro
- S.d Agustus 2021
1.000.000 pelaku usaha mikro
- S.d September 2021
500.000 pelaku usaha mikro
• Total: 3.000.000
Pelaku usaha mikro
(3,6 triliun Anggaran BPUM tahap 2)
BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.
Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.
Waspadai hoax terkait BPUM
Informasi yang tidak benar berpotensi merugikan pelaku usaha usaha mikro
Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:
Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm
Website: www.kemenkopukm.go.id
Call center: 1500587
Cek penerima BPUM 2021 tahap 2 dan registrasi jadwal pencairan di https://eform.bri.co.id/bpum.***