BAGIKAN BERITA- Untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi corona, pemerintah melalui kemenaker, sejak 10 agustus 2021 telah mencairkan Bantuan Sosial Upah/gaji BSU atau BLT Rp1 juta kepada buruh atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini cara praktis cek penerima BSU melalui 4 kanal BPJAMSOSTEK,
Pemberian BSU atau BLT dari pemerintah sebesar Rp1 juta tersebut ditransfer melalui rekening pribadi pekerja atau buruh yang berhak menerimanya.
Adapun rinciannya, setiap buruh atau pekerja akan menerima Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan dan pembayarannya akan dilakukan sekaligus dengan nilai Rp 1 juta.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers yang dilakukannya di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp 1 juta," ujar Ida Fauziyah.
Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.
• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.