Bisa Dapat Modal Rp15 Juta dari PNM Mekaar Plus, Khusus Perempuan Siapkan KTP dan KK, Simak Penjelasannya

- 27 Agustus 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi uang. Nasabah PNm Mekaar didorong untuk naik kelas dengan menjadi nasabah PNM Mekaar Plus.
Ilustrasi uang. Nasabah PNm Mekaar didorong untuk naik kelas dengan menjadi nasabah PNM Mekaar Plus. /ANTARA/

Keunggulannya, baik PNM Mekaar maupun PNM Mekaar Plus tidak dibebankan jaminan atau agunan. Sehingga, diharapkan bisa meringankan beban bagi kaum perempuan.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

  1. Perempuan.
  2. Sudah memiliki modal kerja.
  3. Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.
  4. Kelompok minimal 10 orang.
  5. Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).
  6. e-KTP dan surat lain.

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Baca Juga: 7 Langkah Cek Penerima Bantuan BPUM 2021 bagi UMKM di banpresbpum id, Cair Sebesar Rp1,2 Juta

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.

Melansir Antara News, PT PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program PNM Mekaar per 9 Agustus 2021.

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021," ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen, kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Baca Juga: Ini 5 Langkah Mengikuti Pelatihan dengan Kartu Prakerja Gelombang 19 untuk Penerima yang Dapat SMS Pengumuman

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah