2. Lakukan verifikasi dan tandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai bukti penerima BLT UMKM.
3. Bank akan melakukan verifikasi data.
4. Dana sebesar Rp1,2 akan cair.
Pencairan dana bantuan akan berlangsung dari bulan Juli hingga September 2021 dalam 1 kali tahap pencairan.
Baca Juga: 6 Cara Cepat Cek BSU Melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan, BLT Rp1 Juta Tahap II Cair
Demikianlah informasi mengenai cara cek penerima bantuan PNM Mekar Tahap 3 dan pencairannya. Semoga bermanfaat.*** (Nisa Hidayat/Portalpurwokerto.com)