BAGIKAN BERITA - Penyebaran Covid-19 yang masih tinggi pada saat ini membuat perekonomian di Indonesia dan dunia mulai terguncang. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telan menggelontorkan bansos Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta untuk para pekerja yang pada awal september 2021 sudah memasui tahap 4. Ini Syarat dan Cara Cek di 4 Kanal BPJAMSOSTEK.
Sampai saat ini, pemerintah telah menyalurkan BSU atau BLT tahap 4 sebesar Rp1 juta kepada 1,8 juta calon penerima yang datanya didapatkan dari BPJAMSOSTEK.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi yang menyatakan bahwa pihaknya pada minggu 25 Agustus 2021 telah menerima data dari BPJAMSOSTEK sebanyak 1,8 juta untuk calon penerima BSU.
"Minggu 25 Agustus 2021), kita menerima kembali tahap 4 data dari BPJAMSOSTEK sejumlah 1,8 juta. Dari data tersebut, kita melakukan pemadanan data dan kelengkapan data," ujar Anwar Sanusi kepada wartawan, Selasa 31 Agustus 2021.
Penyerahan data BSU atau BLT Rp1 juta ini dilakukan secara bertahap agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
Adapun rinciannya, setiap buruh atau pekerja akan menerima Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan dan pembayarannya akan dilakukan sekaligus dengan nilai Rp 1 juta.
Sementara untuk proses pencairannya sebesar Rp1 juta, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU atau BLT melalui Bank yang tergabung dalam HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Lantas apa saja persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, berikut ulasannya.