Intip 7 Cara Cek Penerima BPUM 2021 untuk Pelaku UMKM di banpresbpum id, Cair Senilai Rp1,2 Juta

- 3 September 2021, 18:52 WIB
7 cara cek penerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, begini langkahnya
7 cara cek penerima BPUM 2021 sebesar Rp1,2 juta, begini langkahnya /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Simak tujuh cara cek penerima BPUM 2021 bagi para pelaku UMKM di laman banpresbpum.id

Siapkan dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar dapat masuk saat cek penerima BPUM 2021 cair Rp1,2 juta.

Hal lainnya yang dipersiapkan yakni HP dan kuota yang cukup, ini berguna agar anda tak mengalami masalah saat akses di laman banpresbpum.id

Baca Juga: Luar Biasa, Khusus Perempuan Bisa Dapat Modal Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus Tanpa Jaminan, Ini Syaratnya

Pastikan pula kondisi sinyal dalam keadaan baik dan stabil.

Untuk cara cek penerima dapat anda simak di bawah ini:

Cara masuk ke banpresbpum.id cukup pakai KTP anda.

- Pertama masuk ke mesin pencarian

- Kedua ketik banpresbpum.id

- Ketiga masukan nomor NIK anda

- Kelima, jika sudah diisi langkah selanjutnya yakni klik "Cari"

Baca Juga: Mohon Maaf, Laki-laki Tidak Bisa Pinjam Modal hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Begini Alasannya

- Keenam tunggu sejenak ketika sedang loading

- Ketujuh jika anda benar penerima, berati anda sudah terdaftar sebagai penerima BPUM, kalau pun belum terdaftar itu artinya anda mesti menghubungi dan mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UKM setempat dan cari informasi lebih lanjut.

BPUM 2021 diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta rupiah per pelaku usaha mikro dan di transfer langsung ke rekening penerima.

Diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM.

Baca Juga: 2 Link Cek Penerima BPUM 2021 untuk UMKM Cair Rp1,2 Juta, Siapkan KTP dan Kuota yang Cukup Saat Login

Waspadai hoax terkait BPUM

Pastikan menerima informasi langsung dari Kementerian Koperasi dan UKM, melalui kanal informasi resmi berikut:

Akun-akun media sosial: @KemenKopUkm

Website: www.kemenkopukm.go.id

Call center: 1500587.

Demikianlah informasi ini disampaikan, semoga bermanfaat. Selamat mencoba.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: banpresbpum.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah