BSU atau BLT Tahap III Rp1 Juta Lambat Cair, Ini Penyebab dan Cara Ceknya di 4 Kanal BPJS Ketenagakerjaan

- 6 September 2021, 07:35 WIB
BSU atau BLT Tahap III Rp1 Juta Lambat Cair, Ini Penyebab dan Cara Ceknya di 4 Kanal BPJS Ketenagakerjaan
BSU atau BLT Tahap III Rp1 Juta Lambat Cair, Ini Penyebab dan Cara Ceknya di 4 Kanal BPJS Ketenagakerjaan /Ali Bakti

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT sebesar Rp1 juta kepada para pekerja atau buruh yang pada saat ini sudah memasuki tahap III. Ini penyebab dan cara ceknya di 4 Kanal BPJS Ketenagakerjaan

Namun pemberian BSU atau BLT pada tahap III sebesar Rp1 juta ini membutuhkan waktu lama dalam pencairannya.

Hal ini dijelaskan Kemnaker di salah satu komentar di akun Instagram resminya, @kemnaker, Kemnaker mengungkapkan bahwa pencairan BSU atau BLT tahap III lebih lama karena banyak menggunakan bank selain bank BUMN atau Himbara dan BSI (Aceh).

Baca Juga: Rejeki Tak Terduga, Segera Cek Penerima Pencairan Bantuan PNM Mekar Bank BNI Tahap 3, Begini Tata Caranya

"Penerima bantuan tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai," kata Kemnaker, dilihat redaksi Bagikan Berita Senin 6 September 2021.

Bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rekening bank yang tergabung dalam HIMBARA, pemerintah akan membuatkannya.

Hal ini diungkapkan Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan Romie Erfianto dalam webinar TNP2K, pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: 4 Pemain Tim Tango Langgar Prokes, Duel Brasil Vs Argentina di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Dihentikan Satgas

"Jadi karena hampir kurang lebih sekitar 5 jutaan peserta ini tidak memiliki rekening Himbara, dan belum mempunyai rekening juga, jadi ini yang kita akan bukakan rekening barunya secara kolektif bekerja sama dengan Kemnaker dan Himbara," ujarnya.

Ia juga berharap, perusahaan dan para tenaga kerjanya segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Adapun data yang dibutuhkan untuk proses tersebut adalah sebagai berikut :

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Tanggal Lahir

4. Alamat Pemberi Kerja

5. Nama Ibu Kandung

6. Nomor Telepon Selular

7. Alamat Email

Baca Juga: 4 Pemain Tim Tango Langgar Prokes, Duel Brasil Vs Argentina di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Dihentikan Satgas

Sedangkan cara mengecek apakah Anda merupakan penerima BSU atau tidak, bisa dilihat di 4 layanan yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

4 layanan tersebut diantaranya, situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, akun aplikasi BPJSTKU, Whatsapp di nomor 081380070175 dan Call center Layanan Masyarakat 175.

Khusus Cara Cek Penerima BSU atau BLT di BPJS Ketenagakerjaan via WA, akun instagram @bpjs.ketenagakerjaan menjelaskan sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mudah Cek bansos PKH 2021 Cair September 2021: cekbansos kemensos go id

1. Hubungi WA 0813-8007-0175 atau buka link http: //wa.me/6281380070175.

2. Jika telah berkirim pesan, maka akan ada balasan dan diminta memilih sesuai keinginan Anda seperti ini: Informasi Kepesertaan, Informasi Klaim, Informasi Kanal Layanan,E-Form Pengaduan, Informasi Calon Penerima BSU 2021.

3. Setelah dipilih dan dibalas ketik angka 5.

4. Setelah itu, ada pertanyaan apakah Anda sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

5. Anda Jawab "Ya".

6. Maka Anda akan diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Sedangkan untuk persyaratan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji ini, adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Pentingnya 2 Dokumen Ini untuk Cek Pengumuman Penerima Banpres PNM Mekar Rp1,2 Juta, Ini Alasannya

• WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

• Terdaftar sebagai peserta BPJS aktif di Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu peserta.

• Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.3.500.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

• Pekerja/buruh penerima upah.

• Memiliki rekening bank aktif.

• Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

• Bukan karyawan BUMN atau PNS.

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

• Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT UMKM Kembali Dibuka September, Inilah Daftar Online Banpres BPUM Rp1,2 Juta

Dari keterangan diatas ada syarat terpenting bagi pekerja yang menerima BLT Subsidi Gaji 2021 adalah harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dibuktikan dengan laporan upah terakhir yang diberikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah