BAGIKAN BERITA - Untuk masyarakat pelaku UMKM yang hendak cek pengumuman penerima Banpres PNM Mekar berupa rejeki Rp1,2 juta pada 26 September 2021 bisa melakukan secara online.
Adapun Banpres PNM Mekar 2021 berupa rejeki sebesar Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM ini diberikan untuk membantu mereka yang terdampak pandemi Covid-19 dan dapat dicek secara online.
Cara mudah cek pengumuman penerima Banpres PNM Mekar senilai Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM pada 26 September 2021, sebaiknya terlebih dahulu menyiapkan dokumen penting yaitu KTP dan KK.
Penyaluran bantuan PNM Mekar berlangsung mulai bulan Juli hingga September 2021 dan diberikan secara bertahap.
Para pelaku usaha mikro dapat menggunakan HP dan KTP untuk mengeceknya, berikut caranya:
Siapkan ponsel dan koneksi internet lalu ketik banpresbpum.id
Baca Juga: Hore, Rejeki PNM Mekar Rp1,2 Juta, Begini Cara Cek dan Pencairannya, Siapkan Dokumen Penting Ini
Masukkan NIK KTP di kolom yang sudah tersedia
Klik cari data
Setelah itu akan muncul apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
Baca Juga: Sisa 5 Hari Lagi Rejeki Rp1,2 Juta, Begini Cara Cek Daftar Penerima Pencairan BPUM 2021 di Eform BRI
Jika namamu tidak ada di laman banpresbpum.id, coba lakukan cek di laman eform.bri.co.id/bpum dengan langkah yang sama.
Sebelumnya penting dimengerti, pemerintah menetapkan beberapa kriteria khusus yang masuk dalam penerima bantuan sebagai berikut ini:
WNI yang memiliki KTP
Pelaku usaha mikro dengan Surat Keterangan Usaha atau Nomor Induk Berusaha
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Rembangbicara.com dengan judul Cek Penerima Banpres PNM Mekar Rp 1,2 Juta Melalui Hp, Begini Cara Mendapatkannya
Pernah mendapatkan BPUM 2020 maupun belum pernah mendapatkan
Bukan Polisi, TNI, PNS, maupun pegawai BUMN
Tidak sedang mengakses kredit perbankan seperti KUR, nama akan dicek di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK
Baca Juga: Rejeki Minggu 26 September, Segera Cek Penerima PNM Mekar Rp1,2 Juta, Siapkan Dokumen KTP dan KK
Untuk itu, bagi nama yang sudah mendaftar dan terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM bisa melakukan cek online sebagaimana disebutkan alurnya di atas.
Selain itu, bantuan ini juga hanya diberikan satu kali, mengingat jumlah penerima yang banyak sekali, sehingga harus merata.*** (Ferhadz A. Muhammad/Rembangbicara.com)