1. Buka situs www.bsu.kemnaker.go.id
2. Setelah membuat akun, masuk ke menu profil atau dengan mengunjungi profil.kemnaker.go.id
3. Anda akan menerima Informasi apakah mengenai status apakah sudah ditetapkan calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga dana BSU sudah ditransfer atau belum.
Baca Juga: Khusus Pemilik Rekening Bank BCA Bisa Cairkan BSU Rp1 Juta bagi Pekerja, Begini Langkahnya
4. Dalam informasi tersebut Anda juga akan mengetahui informasi mengenai info rekening yang dibuatkan secara kolektif.
5. Setelah mengetahui rekening baru yang telah dibuatkan segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan atau HRD untuk mengetahui jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.
6. Dana BSU bisa digunakan jika nomor rekening telah di aktivasi.
Baca Juga: Jangan ke Pinjol, Mau Dapat Pinjaman Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus Tanpa Agunan, Khusus Perempuan
Aktivitasi rekening baru ini hanya berlaku hingga 15 Desember 2021.
Jika lebih dari 15 Desember 2021 nomor rekening baru belum di aktivasi maka maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.