"Secepatnya kita susun satu platform, dengan bekerjasama dengan OJK dan Kominfo," ungkap dia.
Polda Metro Jaya juga menemukan fakta baru dari kasus penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan di sejumlah tempat dalam beberapa waktu terakhir.
Yusri menyampaikan salah satu fakta baru tersebut, yakni aplikasi pinjol legal kerap dijadikan sebagai etalase untuk mengelabui polisi saat penggerebekan.
"Saya contohkan, yang kita lakukan di Green Lake City itu fintech yang legal dan terdaftar di OJK (otoritas jasa keuangan), terdapat tiga aplikasi yang legal saat itu dari perusahaan tersebut. Tapi ternyata kita menemukan 10 aplikasi yang ilegal juga dari sana," jelas Yusri, Jumat 22 Oktober 2021.
"Jadi, yang legal itu dijadikan sebagai satu etalase saja. Tapi sebenarnya dia juga bermain di (aplikasi) ilegal," imbuhnya.
Yusri lantas mengungkap para pelaku usaha pinjaman online kerap menggunakan sistem gurita. Contohnya, saat masyarakat kesulitan membayar hutang pinjaman dari aplikasi legal, maka karyawan tersebut akan menawarkan pinjaman lain melalui aplikasi pinjol ilegal.
Dimana, lanjut Yusri, aplikasi pinjol ilegal tersebut juga merupakan anak perusahaan yang juga di bawah naungannya.
"Misalnya ada masyarakat yang meminjam melalui aplikasi legal, nanti saat mau bayar dia kesulitan kemudian ditawarkan lagi sama karyawannya ini untuk meminjam melalui aplikasi lain, ternyata aplikasi yang direkomendasikan ilegal namun masih satu perusahaan sama mereka," terangnya.