Usai Penggerebekan, Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Baru Pinjol Ilegal, 13 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

- 22 Oktober 2021, 20:15 WIB
13 tersangka ditetapkan setelah penggerebekan lima pinjol ilegal. Namun aksi polisi dinilai YLKI termasuk telat
13 tersangka ditetapkan setelah penggerebekan lima pinjol ilegal. Namun aksi polisi dinilai YLKI termasuk telat /PMJ/Yeni

BAGIKAN BERITA – Polda Metro Jaya berhasil menggerebek kantor Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang meresahkan masyarakat.

Dari lima perusahaan Pinjol Ilegal yang digerebek, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kini menetapakn 13 orang sebagai tersangka.

Kelima Pinjol Ilegal yang digerebek antara lain adalah PT Indo Tekno Nusantara, PT di Kelapa Gading Jakarta Utara, perusahaan pinjol di Karet Pasar Baru, di Tanah Abang Jakarta Pusat dan terakhir berada di Kelapa Dua Tangerang Selatan.

Baca Juga: Kunci Mudah Dapatkan Bantuan Modal hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus Khusus Perempuan, Begini Syaratnya

"Dari lima TKP berbeda itu kita berhasil menangkap dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat  22 Oktober 2021 .

Adapun rincian tersangka, lanjut Yusri, dari PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang Selatan sebanyak tiga tersangka dan di ruko di Kelapa Gading empat orang tersangka.

Kemudian perusahaan pinjol ilegal di Karet Pasar Baru, Jakarta Pusat ada satu tersangka, di Tanah Abang sebanyak dua tersangka, dan terakhir di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan terdapat 3 tersangka.

Baca Juga: Resmi Menikah, Artis Cantik Jessica Iskandar Kini Bahagia Jadi Nyonya Vincent Verhaag, Ini yang Dia Rasakan

Mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut menjelaskan, pihaknya akan terus menyelidiki kasus pinjaman online tersebut sampai ke akar-akarnya. Termasuk dengan menyusun platform untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui mana aplikasi pinjol legal dan ilegal.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x