BAGIKAN BERITA – PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengikuti aturan pemerintah tentang penetapan bunga kredit usaha rakyat (KUR) 3 persen.
Sementara limit pinjaman KUR juga ikut naik, dari yang Rp50 juta menjadi Rp100 juta tanpa jaminan tambahan.
KUR disalurkan kepada masyarakat pemilik UMKM dengan bunga yang sangat rendah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Saat ini, pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan subsidi bunga KUR hanya 3 persen, dari yang awalnya 6 persen.
Baca Juga: Syarat Gampang Ajukan KUR BRI Bisa Cair hingga Rp50 Juta untuk Modal Usaha Pelaku UMKM, Mau?
Diharapkan, para pelaku UMKM bisa kembali bangkit dan berkembang di tengah perlambatan ekonomi global.
Melansir kur.ekon.go.id, BNI Kredit Usaha Rakyat (BNI KUR) adalah fasilitas kredit dari Bank Negara Indonesia untuk digunakan sebagai tambahan modal usaha produktif dalam bentuk Kredit Modal Kerja, nasabah juga dapat menggunakan fasilitas kredit ini sebagai Kredit Investasi.
Fasilitas kredit BNI KUR diberikan hingga maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pengembalian hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja 5 tahun untuk Kredit Investasi.