Selain itu pada Agustus tahun 2020 dikatakan pemerintah telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan (hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja) bagi semua pelaku UMKM, terutama dari pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga. ***