1. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
2. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia
3. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri
4. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain
Baca Juga: Mudah Gak Ribet, Cair hingga Rp50 Juta dari BSI KUR Mikro, Cocok untuk UMKM yang Ingin Tambah Modal
5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun
6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:
• Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
• Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
• Kelompok usaha lainnya