Rezeki Jumat Berkah, Dapat Pinjaman Tanpa Riba hingga Rp500 Juta dari KUR BSI, Ini Syaratnya

- 12 November 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi dana pinjaman dari KUR BRI dengan plafond Rp100 juta untuk UMKM, begini syaratnya
Ilustrasi dana pinjaman dari KUR BRI dengan plafond Rp100 juta untuk UMKM, begini syaratnya /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Di hari Jumat yang penuh berkah ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan program menarik Kredit Usaha Rakyat (KUR) berupa pinjaman modal kerja tanpa riba dengan plafon hingga Rp500 juta. Ini syaratnya.

Program pinjaman modal kerja tanpa riba dengan plafon hingga Rp500 juta dari KUR BSI berbeda dengan bank konvensional yang masih menggunakan skema bunga dalam proses kreditnya.

Selain itu, pinjaman modal kerja tanpa riba dengan plafon hingga Rp500 juta dari KUR BSI untuk mengakomodir masyarakat yang ingin bertransasi dengan perbankan secara syar'i berupa skema Syariah, sehingga para nasabahnya terhindar dari riba yang dilarang oleh agama.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Cantik Ucapan Hari Ayah, Cocok Jadi Foto Profil di Medsos, Dilengkapi Cara Memasangnya

Seperti diketahui Bank Syariah Indonesia anak perusahaan Bank Mandiri yang bergerak di bidang perbankan syariah dan merupakan bank syariah terbesar Indonesia dengan total aset sekitar Rp 239,56 triliun.

BSI sendiri diresmikan pada tanggal 1 Februari 2021 pukul 13.00 WIB atau bertepatan dengan tanggal 19 Jumadil Akhir 1442 H.

Untuk komposisi pemegang saham BSI terdiri atas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (25,0%), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah (2%), dan publik (4,4%).

Baca Juga: Tanpa Agunan dan Gampang Sekali, Dapat Kucuran Dana dari PNM Mekar hingga Rp15 juta, Khusus Perempuan

Kelahiran Bank Syariah Indonesia menandai pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Selain itu, Bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menganggap riba adalah hal terlarang.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah