BAGIKAN BERITA – Riba menjadi sesuai yang diharamkan dalam agama Islam. Bunga bank diangggap sebagian kalangan sebagai riba sehingga diharamkan.
Oleh sebab itu, umat Islam pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin pinjaman tanpa riba bisa memilih KUR di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pasalnya, BSI sebagai bank syariah milik negara juga turut menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR).
Selain itu, BSI juga memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan tambahan modal usaha.
Melalui aplikasi salam digital, para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman melalui handphone, tablet, komputer ataupun laptop dari rumah.
Limit pinjaman KUR yang diberikan BSI untuk UMKM hingga Rp50 juta tanpa dikenakan biaya provisi.
Baca Juga: Cair hingga Rp50 Juta dari KUR BNI Mikro, Dapatkan Modal Usaha, Ini Syaratnya
BSI mengusung prinsip syariah dalam setiap transaksi perbankan dan tidak menggunakan istilah bunga.