1. Kriteria Pemohon:
Individu/perseorangan atau Badan Usaha [seperti, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI); TKI yang purna dari bekerja di luar negeri; dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja] yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup
2. Perijinan Usaha:
Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan :
minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
Baca Juga: Rezeki Tak Terduga, Cair hingga Rp25 Juta Khusus Perempuan dari PNM Mekaar Plus, Begini Syaratnya
Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.
3. Kualitas Kredit Bank (jika ada):
4. Pengalaman Usaha:
Minimal 6 (enam) bulan.