BAGIKAN BERITA – Masyarakat yang "alergi" riba pada bank konvensional bisa memanfaatkan produk jasa keuangan dari bank syariah.
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan pinjaman modal usaha kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tanpa bunga.
Sebagian masyarakat memandang bahawa bunga bank adalah riba yang diharamkan oleh syariat Islam.
Selain itu, proses pengajuan KUR di Bank BSI tak dikenakan biaya administrasi.
Baca Juga: Rejeki Akhir Pekan untuk Perempuan hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus, Ini Bocorannya
KUR memberikan banyak keuntungan bagi debiturnya, yakni bunga rendah hanya 3 persen. Akan tetapi, di Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak menerapkan bunga bank yang dianggap riba.
BSI menerapkan nisbah atau persentase bagi hasil dalam akadnya. Sehingga, hal ini yang disukai oleh banyak umat Islam.
Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa memanfaatkan KUR dari Bank BSI hingga Rp50 juta.
Selain itu, BSI juga memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan tambahan modal usaha.