Khusus Perempuan yang Ingin Menjadi Pengusaha, Segera Datang Ke PNM Mekaar Plus, Dapat Pinjaman Rp25 Juta

- 10 Desember 2021, 09:30 WIB
Ilustarsi, pelaku UMKM khusus perempuan
Ilustarsi, pelaku UMKM khusus perempuan /Pixabay/

BAGIKAN BERITA - Program pemerintah berupa bantuan modal kepada pelaku UMKM yang dananya disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan, pada saat ini sedang dijalankan oleh PNM Mekaar Plus Khusus, salah satunya pinjaman modal usaha hingga Rp25 Juta tanpa jaminan khusus perempuan.

Program PNM Mekaar Plus berupa pinjaman modal usaha hingga Rp25 Juta tanpa jaminan khusus perempuan ini, hanya diberikan kepada nasabah telah yang memiliki usaha sendiri, sehingga tidak semua orang bisa mendapatkan pinjaman ini karena wajib memiliki usaha yang layak mendapatkan pinjaman.

Selain itu, program pinjaman modal usaha hingga Rp25 Juta tanpa jaminan khusus perempuan dari PNM Mekaar Plus ini memiliki beberapa keunggulan diantaranya Proses pengajuan pinjaman mudah dan cepat, dan angsuran ringan.

Baca Juga: Tonton TOMORROW X TOGETHER, Al & Andin, dan 3 Bintang Dangdut di Shopee 12.12 Birthday Sale TV Show

Oleh karena itu, kaum perempuan akan rugi jika kesempatan langka mendapatkan modal usaha tanpa jaminan dari PNM Mekaar Plus hingga Rp25 juta ini tidak diambil.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Alhamdulilah di Jumat Berkah Dapat Pinjaman Tanpa Riba dan Angsuran Ringan dari KUR BSI hingga Rp500 Juta

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x