• Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
• Kelompok usaha lainnya
7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
9. Calon Peserta Magang di luar negeri
10. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari ibu rumah tangga.
Baca Juga: Kejutan Awal Tahun 2022 hingga Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus untuk Perempuan, Ini Caranya
Tak lupa, ketahui juga syarata-syarat yang nasabah mesti persiapkan sebagai berikut:
- KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.