5 Syarat Praktis Dapatkan Rejeki hingga Rp50 Juta dari KUR BRI 2022, UMKM Bisa Siapkan Dokumen Ini

- 21 Januari 2022, 05:28 WIB
Ilustrasi pinjaman modal usaha hingga Rp50 juta dari KUR BRI 2022 untuk UMKM, ini syaratnya
Ilustrasi pinjaman modal usaha hingga Rp50 juta dari KUR BRI 2022 untuk UMKM, ini syaratnya /Pixabay.com/

5. Menyetujui atau menolak pengajuan seluruh dokumen yang telah pendaftar berikan kepada Bank.

6. Tidak mengembalikan seluruh dokumen yang telah pendaftar serahkan kepada bank.

7. Memberikan secara terbatas dan/atau tidak terbatas data yang telah pendaftar sampaikan dalam pengajuan ini kepada pihak ketiga dalam rangka kepentingan pemrosesan pengajuan pinjaman.

8. Pendaftar memahami bahwa sehubungan dengan pengajuan KUR ini BRI dapat bekerja sama dengan penyedia teknologi marketplace untuk melakukan verifikasi atas kebenaran data dan/atau dalam rangka proses verifikasi pinjaman yang diperlukan.

Baca Juga: Cuma di KUR BSI 2022 Bisa Dapatkan Pinjaman Anti Riba, Limit hingga Rp50 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

9. Pendaftar menyetujui pihak penyedia teknologi marketplace untuk memberikan data profil transaksi dan toko online pendaftar kepada BRI dalam rangka proses pengajuan pinjaman pendaftar.

10. Pendaftar memahami dan mengerti bahwa Bank tidak berkewajiban untuk memberikan fasilitas kredit kepada pendaftar hingga pendaftar memenuhi semua persyaratan yang berlaku pada Bank dan telah menandatangani dokumen yang diperlukan Bank dalam pemberian kredit.

11. Apabila ternyata data dan informasi, serta pernyataan yang pendaftar berikan/buat tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka segala resiko dan konsekuensi yang diakibatkannya menjadi sepenuhnya tanggung jawab pendaftar.

Baca Juga: Hore Ada Rejeki dari KUR BRI hingga Rp50 Juta di Tahun 2022, Tanpa Agunan Bunga Rendah, Inilah Syaratnya

Kabar terbaru BRI baru saja meraih beberapa penghargaan untuk inovasi digital tahun 2021.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara kur.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x