Individu/perseorangan atau Badan Usaha [seperti, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI); TKI yang purna dari bekerja di luar negeri; dan Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja] yang melakukan usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup
Baca Juga: Rejeki Mengejutkan hingga Rp50 Juta dari KUR BRI 2022, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
2. Perijinan Usaha:
Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan :
minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat ijin lainnya.
Badan usaha diluar butir a di atas mengacu ketentuan BNI.
3. Kualitas Kredit Bank (jika ada):
4. Pengalaman Usaha:
Minimal 6 (enam) bulan.
5. Usia Pemohon
(khusus untuk pemohon individu / perserorangan):