Catat! hanya Wanita Berjiwa Entrepreneur, Bisa Dapat Pinjaman Tanpa Agunan Rp25 Juta di PNM Mekaar Plus 2022

- 30 Januari 2022, 14:30 WIB
Ililustrasi, pelaku UMKM khusus wanita dapat pinjaman modal usaha Rp25 juta
Ililustrasi, pelaku UMKM khusus wanita dapat pinjaman modal usaha Rp25 juta /ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

BAGIKAN BERITA - Menjelang berakhirnya bulan Januari 2022, PNM Mekaar Plus sebuah lembaga perbankan milik salah satu BUMN ternama di indonesia, kembali memberikan bantuan berupa pinjaman modal usaha tanpa agunan hingga Rp25 Juta khusus wanita berjiwa entrepreneur.

Adapun program pinjaman tanpa agunan hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus ini berlaku bagi pelaku UMKM khusus wanita yang usahanya terhambat karena pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, salah satu syarat pinjaman hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus ini sangat mudah yaitu pelaku UMKM wanita harus mempunyai usaha sebelumnya.

Baca Juga: Mudah Syaratnya dan Cepat Prosesnya, Dapat Pinjaman Rp50 Juta Tanpa Agunan Tambahan dari KUR BNI 2022

Oleh karena itu, sangat rugi jika para perempuan pelaku UMKM tidak bergabung dengan PNM Mekaar Plus untuk mengikuti program pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan ini.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Mudah, Praktis dan Tanpa Agunan Tambahan, Segera Merapat ke KUR BNI, Dapat pinjaman Modal Kerja Rp10 Juta

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Dalam paparannya, Sunar Basuki juga menyampaikan bahwa profil sektor usaha nasabah Mekaar ultra mikro tersebut didominasi sektor perdagangan sebesar 74,9 persen.

Baca Juga: Berkah dan Jauh dari Riba, Dapat Pinjaman Modal Kerja Tanpa Bunga dari KUR BSI 2022, Ini Syaratnya

Kemudian pertanian dan perkebunan 14,8 persen, sektor jasa 3,8 persen, perikanan dan peternakan 3,7 persen, serta sektor kerajinan 2,8 persen.

Sebaran nasabah didominasi di Pulau Jawa sebesar 60,4 persen, Sumatra 24,8 persen, Bali dan Nusa Tenggara 6,5 persen, Kalimantan 1,6 persen, dan Maluku serta Papua 0,4 persen.

"Kesinambungan pemberdayaan pelaku usaha di PNM terus dijaga dari mulai pembiayaan ultra mikro yang sangat kecil mulai dari Rp2 juta, terus sampai meningkat hingga naik kelas, bahkan kami dampingi sampai ke capita market, apabila nasabah sangat sukses dalam usahanya". Kata Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM tersebut.

Baca Juga: Ingin Modal usaha yang Berkah dan bebas dari Riba, Segera Datang ke KUR BSI 2022, Dapat Pinjaman Rp500 Juta

Tenaga Account Officer (AO) pendamping lapangan kurang lebih lebih 47 ribu orang dimana 98 persennya didominasi generasi milenial.

Adapun syarat menjadi nasabah PNM Mekaar adalah sebagai berikut:

1.Wanita.

2.Sudah memiliki modal kerja.

3.Usia debitur setidaknya 18-55 tahun.

4.Kelompok minimal 10 orang.

5.Hadir dan setor sendiri saat kolektif mingguan (pembayaran cicilan).

6.e-KTP dan surat lain.

Baca Juga: Alhamdulillah Cair Rp50 Juta Tanpa Bunga dan Riba untuk Modal Kerja dari KUR BSI 2022, Ini Syaratnya

Manfaat yang disalurkan oleh PNM melalui layanan PNM Mekaar, meliputi:

1.Peningkatan pengelolaan keuangan;

2.Pembiayaan modal tanpa agunan;

3.Penanaman budaya menabung; dan

4.Kompetensi kewirausahaan dan pengembangan bisnis.

Baca Juga: Butuh Modal, Tak Punya Agunan, Jangan Khawatir Penuhi 5 Kriteria Ini, PNM Mekaar Plus 2022 Kucurkan Rp25 Juta

Berikut kriteria yang wajib dipenuhi nasabah PNM Mekaar:

1.Layanan PNM Mekaar diperuntukan kepada wanita prasejahtera pelaku usaha ultra mikro

2.Pembiayaan PNM Mekaar tidak mensyaratkan agunan fisik, melainkan bersifat tanggung renteng kelompok, dengan syarat kedisiplinan untuk mengikuti proses Persiapan Pembiayaan dan Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM);

3.Satu kelompok minimal terdiri dari 10 nasabah;

4.Setiap kelompok dipimpin oleh seorang ketua;

5.Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) wajib dilaksanakan satu kali dalam seminggu, sebagai kegiatan untuk membayar angsuran mingguan dan pembinaan usaha.

Baca Juga: Cuma Syarat Mudah Ini, Pelaku UMKM Bisa Ajukan Modal Usaha di KUR Mikro Mandiri, Plafon hingga Rp50 Juta

Apalagi, Menteri BUMN Erick Thohir menjanjikan cicilan untuk PNM Mekaar akan diturunkan mulai September 2021 ini.

Untuk mengajukan PNM Mekaar, siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai salah satu syarat pengajuan.***

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah