5 Kriteria yang Wajib Dipenuhi UMKM, Agar Bisa dapat Pinjaman Tanpa Agunan Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus 2022

- 8 Februari 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM Perempuan sedang menjajagkan dagangannya
Ilustrasi pelaku UMKM Perempuan sedang menjajagkan dagangannya /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Ini 5 kriteria yang wajib dipenuhi pelaku UMKM, agar bisa dapat bantuan pinjaman tanpa agunan modal usaha hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus 2022.

Adapun tujuan dari pinjaman hingga Rp25 juta dari PNM Mekaar Plus 2022 adalah membantu pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 yang pada saat ini masih berlangsung di Indonesia.

Tak hanya itu, PNM Mekaar Plus sebagai penyalur dana dalam program pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta ini berharap, para UMKM khusus perempuan yang menerima program ini bisa membantu perekonomian keluarganya menjadi lebih baik lagi.

Baca Juga: Cara Cepat Daftar KUR BNI 2022 hingga Rp50 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Siapkan Syarat Berikut Ini

Oleh karena itu, sangat rugi jika para perempuan pelaku UMKM tidak bergabung dengan PNM Mekaar Plus untuk mengikuti program pinjaman modal usaha hingga Rp25 juta tanpa agunan ini.

Sebagai informasi, PNM Mekaar Plus memang ditujukan untuk kemajuan kaum perempuan dan ibu-ibu untuk usaha mandiri.

PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM telah mencatat memiliki 10,1 jumlah nasabah aktif program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera atau Mekaar per 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Mau Usahanya Berkah? Buruan Tinggalkan Riba, KUR BSI 2022 Siap Kucurkan Rp500 Juta Tanpa Bunga, Ini Caranya

"Saat ini kami mempunyai 10,1 juta nasabah aktif per 9 Agustus 2021". Ujar Direktur Kelembagaan dan Perencanaan PNM Sunar Basuki dalam seminar daring di Jakarta seperti dilansir antara.

Menurut dia, dari 10,1 juta nasabah aktif Mekaar tersebut sudah terdapat 5,3 juta nasabah yang memiliki rekening di bank, sementara 5,5 juta nasabah lain merupakan nasabah syariah.

Halaman:

Editor: Ali Bakti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x