Syarat Terbaru PNM Mekaar 2022, Pemilik KTP dan Ibu Rumah Tangga Bisa Ajukan Pinjaman Tanpa Jaminan Rp25 Juta

- 19 Februari 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi pinjaman modal usaha dari PNM Mekaar hingga Rp25 juta, ini persyaratannya
Ilustrasi pinjaman modal usaha dari PNM Mekaar hingga Rp25 juta, ini persyaratannya /Instagram @bank_indonesia/

8. Terapkan sistem kelompok tanggung renteng, bertanggung jawab bersama jika ada anggota nasabah yang tidak memenuhi kewajiban

Baca Juga: Insya Allah Berkah, Tanpa Bunga, Gratis Biaya Provisi dan Administrasi, Dapat pinjaman Rp500 Juta dari KUR BSI

Selain itu, PNM Mekaar juga mendapat dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menilai tak kalah dari bank peraih Nobel, Grameen Bank di Bangladesh.

Untuk tahun 2022, PT PNM juga hanya menyalurkan bantuan non tunai saja yaitu subsidi bunga yang diperkirajan berjumlah mencapai Rp2 triliun.

Subsidi bunga tersebut diberikan pada masyakarakat yang tergolong dalam lapisan piramida paling bawah atau pembiayaan ultra mikro dengan nominal tidak melebihi dari Rp10 juta.

Baca Juga: KUR BSI Pilihan Tepat Pinjaman Tanpa Riba, Dapatkan Modal Usaha hingga Rp50 Juta dengan Syarat Ini

Mengutip dari Antara News, Jumat 7 Januari 2022, PT PNM lakukan pemberdayaan terhadap usaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dengan langkah berkolaborasi bersama sejumlah pihak terkait.

"PNM tidak hanya memberikan permodalan tetapi juga memberikan pendampingan, karena dalam pemberdayaan kami melakukan kolaborasi dengan seluruh pihak, bisa dari pemkot, pemerintah pusat, praktisi, lembaga riset yang punya kepentingan sama dengan PNM yakni pemberdayaan UMKM," ujar Sunar Basuki selaku Direktur Kelembagaan PNM.

Dengan pemberdayaan yang dilakukan salah satunya melalui pelatihan wirausaha juga sebagai pelatihan pembentukan mental untuk berusaha.

Baca Juga: Cair Total 4,4 Juta, Berikut Rincian Nominal Bansos PKH untuk Anak SD, SMP, dan SMA

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Antara pnm.co.id Instagram @pnm_persero


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah