5. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun
6. Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi:
• Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
• Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), atau
• Kelompok usaha lainnya
7. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Baca Juga: 5 Syarat Wajib Daftar KUR BRI hingga Cair Rp50 Juta, Siapkan 2 Dokumen Penting Ini
8. Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri
9. Calon Peserta Magang di luar negeri